Prosedur cara
membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui
prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah
yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi
perubahan sewaktu-waktu..
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini.
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini.
Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila
ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ON-LINE ? |
Proses pengajuan pembuatan paspor secara
online melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut
:a. Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
b. Ketik address website imigrasi “www.imigrasi.go.id“ pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox) c. Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE” d. muncul 2 (dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan. e. halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan proses f. halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses g. Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line. |
Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah
anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih,
bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen
di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka
itu pasti akan ditolak!
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
- KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijasah
- Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
- Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
- Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
- Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari
pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor
dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat
pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu
diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim
tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke
Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat.
Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini
sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu
lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan
online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena
jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat
Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya
adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen
seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan
lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian.
Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar
jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati
hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah
berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang
dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,- (biaya berdasarkan data September 2011)
Sumber " blogerceria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini