Undang-undang
Pers memang masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan, aparat
penegak hkum kita belum mempunyai perspektif yang sama mengenai UU Pers
tersebut, hampir sebagian besar perkara yang berhubungan dengan pers
didakwa Jaksa dengan KUHP, demikian juga Hakim yang mau memeriksa dan
memutus perkara pers yang didakwa dengan KUHP. Yang menjadi dasar
dipakainya suatu undang-undang khusus di luar KUHP adalah jika UU
tersebut termasuk lex specialist, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama.
Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999)
mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana
dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3)
disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung
jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.
Bila
pemukulan terhadap wartawan masuk dalam kategori pasal 18 (1) UU
40/1999 tetapi masuk juga dalam pasal di KUHP maka akan mengacu pada
pasal 63 KUHP yaitu :
ayat
(1) jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana,
maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika
berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
ayat
(2) jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang
umum, diatur pula dala aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus
itulah yang dikenakan.
Dalam pasal 10 a KUHP dijelaskan pidana pokok adalah
1. pidana mati
2. pidana penjara
3. kurungan
4. denda
Demikianlah semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini