Dalam KUHAP mengenai hal ini di atur dalam pasal 46 yang berbunyi :
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara
tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut
ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu
tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak
pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka
yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim
benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk
dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda
tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain
Berdasarkan
aturan tersebut maka pengembalian barang sitaan dapat dilakukan baik
sebelum perkara diputus maupun bersamaan dengan pembacaan putusan.
Selanjutnya
mengenai Perampasan Barang sebagai salah satu bentuk pidana tambahan
diatur dalam pasal 39 KUHP. Dalam ayat 1 nya disebutkan bahwa barang
kepunyaan si terhukum yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan
sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan dapat dirampas.
Dari
ketentuan tersebut terlihat bahwa terdapat beberapa unsur yang harus
dipenuhi hakim untuk dapat merampas suatu barang, yaitu:
- barang;
- kepunyaan si terhukum;
- yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini