Minggu, 26 Agustus 2012

MENYITA BARANG BUKTI



Dalam KUHAP mengenai hal ini di atur dalam pasal 46 yang berbunyi :

         (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
            a.    kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
       b.    perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.  perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
 (2)    Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain

Berdasarkan aturan tersebut maka pengembalian barang sitaan dapat dilakukan baik sebelum perkara diputus maupun bersamaan dengan pembacaan putusan.

Selanjutnya mengenai Perampasan Barang sebagai salah satu bentuk pidana tambahan diatur dalam pasal 39 KUHP. Dalam ayat 1 nya disebutkan bahwa barang kepunyaan si terhukum yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan dapat dirampas.

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi hakim untuk dapat merampas suatu barang, yaitu:
  1. barang;
  2. kepunyaan si terhukum;
  3. yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas terlihat bahwa untuk dapat dirampas maka barang tersebut haruslah merupakan barang kepunyaan pelaku, jadi jika barang tersebut walaupun dipergunakan oleh terpidana untuk melakukan tindak pidana atau merupakan hasil dari tindak pidana akan tetapi barang tersebut bukanlah milik terpidana maka atas barang tersebut tidak dapat di rampas. Pengecualian terdapat pada pasal 250 bis KUHP yang mengatur tindak pidana pemalsuan uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS