Pada
dasarnya, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa
diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang
merasa nama baiknya dicemarkan.
Pasal 75 KUHP berbunyi :
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Pasal 75 KUHP ini
hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah
delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan
proses hukum yang berjalan. Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP,
maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.
Tetapi Mahkamah Agung (“MA”) memperbolehkan pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu melalui putusan No. 1600 K/Pid/2009.
Dalam putusan tersebut, MA berargumen bahwa salah satu tujuan hukum
pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak
pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat
Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan
ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengatakan perdamaian yang terjadi
antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus
diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada
dilanjutkan.
Proses
pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan,
pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka
persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut
ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Mengenai biaya
yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada
aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan
biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi
praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda sebagai pengadu
dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan
kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat
terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin” untuk hal
tersebut.
Namun, apabila
terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan
hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu permasalahan yang Anda hadapi.
Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732).
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung No 1600 K/Pid/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini