DIVISI PROFESI DAN
PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA adalah salah satu wadah organisasi POLRI
berbentuk Divisi yang bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan
pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI yang disingkat Div Propam
POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas
Besar yang berada lansung di bawah Kapolri.
PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari
status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27
Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang ORGANISASI
dan TATA KERJA POLRI.
TUGAS PROPAM
Tugas Div PROPAM secara umum adalah membina dan
menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal
termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dan pelayanan
pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/pns POLRI,
yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3
(tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Pusat/Pus (Pus Paminal,
Pus Bin Prof dan Pus Provost) :
- Fungsi Pertanggung jawaban profesi dipertanggung jawabkan kepada Pus Bin Prof.
- Fungsi Pengamanan Dilingkungan Internal Organisasi POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus Paminal.
- Fungsi Provost Dalam Penegakan Disiplin dan Ketertiban Dilingkungan POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus Provost.
KEWAJIBAN PROPAM
DIV PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai
kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai
berikut :
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI,
meliputi :
1. Perumusan/pengembangan sistem dan
metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
2. Pemantauan dan supervisi staf
termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
3. Pemberian dukungan (back-up) dalam
bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
4. Perencanaan kebutuhan personel dan
anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier
personel pengemban fungsi PROPAM.
5. Pengumpulan, pengolahan dan
penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil
pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan
berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku
anggota/pns POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan
pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh
seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap
proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/pns
POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan
hukuman(disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan
hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang
sedang/telah melaksanakan hukuman(terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi
pertanggung jawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan
kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta
pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi
pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personel, materil,
kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus
pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada
tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provost
yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan
hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam
batas kewenangan yang ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini