Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
merupakan alat negara yang memiliki peran didalam memelihara keamanan dan ketertiban,
menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas penegakan
hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan
wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara
profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna
terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan
Dalam
proses Penyelidikan dan Penyidikan RESKRIM memang dibutuhkan ketelitian, professional,
transparan dan menegakkan hukum dengan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, Peraturan
Kapolri No.14 Tahun 2012 adalah merupakan perbaikan atas Peraturan Kapolri No.
12 Tahun 2009 Tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana.
Proses
Penyelidikan dan Penyidikan tidak dapat dianggap sepele, sebab suatu kasus akan
dapat diungkap jika pada awal penyelidikan dapat membuat terang suatu kasus
dengan adanya cukup saksi, cukup barang bukti.
Sebagaimana
ditegaskan di dalam Pasal 4 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012, bahwa dasar
penyidikan tindak pidana tersebut ada 5 hal yang harus dipenuhi yaitu :
·
Laporan
Polisi/Pengaduan ;
·
Surat
Perintah Tugas ;
·
Laporan
Hasil Penyelidikan (LHP) ;
·
Surat
Perintah Penyidikan dan ;
·
SPDP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini