Selasa, 28 Mei 2013

PERKAP No. 14 Th. 2012




Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah merupakan alat negara yang memiliki peran didalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan
Dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan RESKRIM memang dibutuhkan ketelitian, professional, transparan dan menegakkan hukum dengan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 adalah merupakan perbaikan atas Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan tidak dapat dianggap sepele, sebab suatu kasus akan dapat diungkap jika pada awal penyelidikan dapat membuat terang suatu kasus dengan adanya cukup saksi, cukup barang bukti.
Sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 4 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012, bahwa dasar penyidikan tindak pidana tersebut ada 5 hal yang harus dipenuhi yaitu :
·         Laporan Polisi/Pengaduan ;
·         Surat Perintah Tugas ;
·         Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) ;
·         Surat Perintah Penyidikan dan ;
·         SPDP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS