Kamis, 30 Mei 2013

WARNA CAT TIDAK SESUAI DENGAN STNK ?




Dari : SM xxxx_xxxx@yahoo.com
Kepada:"redaksi@xxxxxxxx.com" redaksi@xxxxxx.com
Dikirim: Sabtu, XX Januari XXXX 18:05
Judul : info lantas


Yang terhormat redaksi xxxxxxxxxxx 

Perkenalkan nama saya MSS pada hari ini mengalamai sesuatu hal yang sama sekali tidak nyaman karena tidak profesionalnya oknum petugas kepolisian lalu lintas di jajaran Polres Karawang. Adapun detailnya seperti berikut : 
Pada hari ini Sabtu tanggal XX Januari XXXX, saya melintasi Jalan di kawasan Karawang Timur dalam rangka menghadiri acara pemakaman kerabat di Sandiago Hill dan pada saat itu ada rasia lantas di pinggir jalan dan sayapun dihimbau untuk berhenti. Setelah berhenti, petugas tersebut dengan sopan meminta saya memperlihatkan surat-surat kendaraan termasuk SIM saya, sayapun lalu memberikan semua dokumen dimaksud karena saya yakin bahwa dokumen saya lengkap dan tidak ada masalah. Setelah terlihat dengan seksama petugas pergi sesaat memeriksa dokumen tersebut dan dengan tiba-tiba kembali lagi mendatangi saya dan mengatakan saya melanggar pasal 292 sembari memberikan surat tilang. Setelah saya tanya apa maksud pasal tersebut dan dia mengatakan warna mobil yang saya kendarai palsu dan berbeda dengan yang ada di STNK, sayapun bingung karena bukannya yang mengeluarkan STNK dan seluruh spec kendaraan itu dari kepolisian (SAMSAT) setelah sebelumnya sudah memeriksa kebenaran seluruh dokumen pendukung.
Ataukah kalau oknum polisi tersebut hanya tidak megerti membedakan warna dan serta-merta mengklaim bahwa warna mobil saya palsu (sekedar info bahwa di STNK tertulis warna BIRU TUA METALIK tetapi menurut oknum polisi tersebut mobilnya berwarna hitam).Karena tidak mau berlama-lama disitu maka sayapun segera menandatangani surat tilang bernomor 0071437 karena takut akan terlambat hadir dipemakaman jenazah kerabat.
Disurat tilang itu mewajibkan saya untuk menghadiri sidang pengadilan negeri pada hari Jumat 25 Januari 2013 di pengadilan negeri Karawang. Sesungguhnya saya sangat tidak keberatan menghadiri persidangan tersebut karena saya yakin saya membeli mobil baru dari dealer resmi pula dan sama sekali tidak ada kekeliruan disitu (perlu saya sampaikan bahwa mobil saya itu mobil baru yang saya beli sekitar setahun lalu langsung dari ASTRA DAIHATSU).
Saya hanya mau berbagi dengan redaksi jikalau masalah saya ini sudah terjadi dan semoga tidak berulang terhadap orang lain, saya juga sudah berusaha mengutarakan hal ini ke jajaran kepolisian Karawang tetapi nomor delik pengaduan yang di internet tidak bisa saya hubungi (085220907857)
Sekiranya xxxxxxxxx bisa membagi pengalaman saya ini dan mewartakannya dan saya bersedia bertanggungjawab demi kemajuan dan profesionalisme Polisi.
Sejujurnya saya setuju dengan rasia kepolisian untuk ketertiban kita bersama tentu dengan cara-cara profesional.

Saya juga menunggu response dari redaksi supaya saya bisa mendapatkan masukan, saran atau tindakan lanjutan yang harus saya tempuh

Salam,

MSS

APA KOMENTAR ANDA ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS