Apa kabar sobat setia LIBHRA . . . !
Genap 15 bulan sudah LIBHRA tidak utak-atik blog ini
dan untuk memulai tulisan inipun LIBHRA tidak tahu dari mana akan memulainya.
Namun sepertinya yang lebih tepat adalah ucapan
permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya kepada para follower maupun para sahabat setia LIBHRA , apabila selama itu pula LIBHRA tidak
pernah merespon pertanyaan baik via e-mail maupun via ponsel. Dan tak lupa ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya pula bagi follower maupun sahabat-sahabat LIBHRA yang sampai detik ini masih setia dengan blog ini.
Bukan apa-apa, selama ini LIBHRA hanya mencoba
merenung tentang bagaimana nasib bangsa ini kedepan, terutama nasib anak cucu kita dalam upayanya menegakkan supremasi hukum yang hingga hari ini hanyalah sebuah retorika belaka.
Baiklah . . . pertama kali yang ingin LIBHRA
sampaikan adalah bahwa hukum adalah salah satu dari sekian banyak ilmu sosial,
dimana ilmu sosial tersebut akan selalu berkembang dinamis mengikuti alur
perkembangan jaman, termasuk diantaranya dipengaruhi pula dengan adanya situasi
politik, budaya, ekonomi pada suatu negara.
Hukum haruslah tetap dipandang sebagai aturan yang mendasar yang berlaku bagi
setiap warga negara bangsa ini tanpa melihat latar belakang subyek hukumnya.
Maksudnya jika memang hajatnya adalah penegakan
supremasi hukum maka kita pergunakan segala kelengkapan hukum di negara kita
ini semaksimal mungkin tanpa tendensi kepentingan tertentu, sehingga akan
tercapailah rasa keadilan yang seadil-adilnya. Tapi hal itu terjadi pada tatanan
ideal suatu negara yang adil makmur. Tapi rasa keadilan itu tidak berarti 1 : 2
= ½
Bagaimana menurut para sahabat LIBHRA tercinta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini